SOSIALISASI PENYUSUNAN DOKUMEN LEGALITAS DAN PERIZINAN LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENCAPAI STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BATIK DI KAMPUNG BATIK KAUMAN
Keywords:
Batik, Merek, Lingkungan, Kampung Batik KaumanAbstract
Kegiatan PkM akan dilaksanakan di Kampung Batik Kauman yang beralamatkan Jl. Hayam Wuruk, Kauman, Kec. Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Sejak tahun 2009, Pekalongan ditetapkan sebagai Kota Batik Dunia oleh UNESCO. Salah satu tempat industri batik yang memiliki ciri khas batik Pekalongan adalah di Kampung Batik Kauman. Kampung Batik Kauman Pekalongan merupakan daerah sentra produksi dan belanja kerajinan batik. Terdapat 15 pabrik produksi dan 50 showroom dan rumah batik. Berdasarkan pra-survey di lapangan menunjukkan bahwa, tingginya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha belum disertai dengan pemahaman faktor-faktor pendukung dalam melakukan kegiatan bisnis seperti faktor legalitas dan faktor dokumen perizinan lingkungan. Pelaku usaha membutuhkan pemahaman mengenai sistem manajemen usaha dan sistem manajemen lingkungan untuk mendukung kegiatan produksi agar dapat berkembang dan berkelanjutan. Kedua faktor tersebut sangat dibutuhkan dalam pencapaian Standar Industri Hijau sesuai dengan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019.
References
Al Amri Fauzi Hadi. (2022).” Izin lingkungan dalam kegiatan usaha pasca penetapan undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja” Bina Hukum Lingkungan P-ISSN 2541-2353, E-ISSN 2541-531X Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Al-kdasi, A., Idris, A., Saed, K.,dan Guan, C.T. (2004). Treatment of textile wastewater byadvanced oxidation processes. Global Nest the Int. J. 6: 222-230 DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v6i3.265.
Muhammad Djumhana & R. Djubaidillah, 1993, Hak Milik Intelektual, Bandung: PT. Citra Aditya Baktik.
Soejono Fransiska, dkk. (2020).”Pendampingan usaha: penggunaan one single submission untuk ijin usaha” Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat JPM Wikrama Parahita p-ISSN 2599-0020, e-ISSN 2599-0012 DOI: https://doi.org/10.30656/jpmwp.v4i2.
Tim Lindsey, dkk, 2006, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Bandung : PT. Alumni.


mini.png)

